Jasa Penterjemah Tersumpah dan Legalisasi Dokumen

Jasa Penterjemah Tersumpah dan Legalisasi Dokumen > T. 021-7892364 / 08157447019 F. 021-7892429 > Jl. H. Asnawi No. 4 Jatipadang, P. Minggu, Jakarta Selatan

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter

Dibandingkan dengan penerjemahan dokumen, secara umum penerjemahan lisan (interpreting) lebih sulit karena jenis penerjemahan bukan hanya menuntut penguasaan bahasa sumber dan bahasa target, tapi juga kemampuan yang baik dalam mendengar, mengolah kalimat dan menuangkannya ke dalam ucapan yang secara substansial tidak menyimpang dari maksud kalimat sumber. Secara garis besar ada 2 jenis interpreting:

1. Simultan
Interpreter menerjemahkan ke dalam bahasa target secepat mungkin, sementara pembicara bahasa sumber terus berbicara.

2. Konsekutif
Interpreter berbicara setelah pembicara bahasa sumber selesai berbicara.